Sadis! Karyawan Pinjol Ilegal Yang Di Gerebek Polisi, Bekerja 11 jam Perhari Hanya digaji 1.4 Juta

- 14 Oktober 2021, 23:41 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu) /

Portalbangkabelitung.com- Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online yang terletak di rukan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Pada terjadi pada hari Kamis, Tanggal 14 Oktober 2021.

Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah karyawan kantor yang kemudian di bawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Medina Zain Unggah Foto Bekas Luka Hingga Lebam dan Kesaksian Para ART Sebut Lukman Azari Lakukan KDRT

Salah satu karyawan yang digelandang yakni Ade Afifah.

Hal ini menyebabkan sang Ibu Liswati menangis histeris melihat anaknya di bawa ke kantor Polisi.

Liswati mengatakan anaknya, Ade Afifah baru sebulan bekerja di Perusahaan Pinjaman Online ilegal tersebut.

Baca Juga: Warkopi Siapkan Nama Baru Pasca Bubar: Jangka Waktu Tujuh Hari

Dia mengatakan anaknya bekerja dimulai pukul 08-00 sampai 19:00. 

Gaji yang didapat anaknya tersebut sebesar 1.4 Juta.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram.com/@infotangerang.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x