Sadis! Karyawan Pinjol Ilegal Yang Di Gerebek Polisi, Bekerja 11 jam Perhari Hanya digaji 1.4 Juta

- 14 Oktober 2021, 23:41 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan yang diduga kolektor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat (Foto: Pixabay/Tumisu) /

"Gaji yang diterima 1.4 juta setiap bulan " ujar Liswati sembari menangis.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Rilis E-Meterai, Berikut Cara Pembelian dan Pembubuhan Pada Dokumen

Liswati biasanya setiap hari datang ke kantor tersebut untuk mengantarkan nasi untuk Ade Afifah.

Namun pas Penggerebekan Ade Afifah memberi tau ibunya untuk tidak datang karena ada polisi.

Namun saat datang ke kantor tersebut Liswati melihat anaknya dibawa ke kantor polisi yang membuat dia histeris.

Baca Juga: Dibantu Oknum TNI Berinisial FS, Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara Setelah Diisukan Kabur dari Karantina

Dilansir dari @infotangerang  Polisi menggerebek Perusahaan pinjol tersebut lantaran diduga perusahaan tersebut ilegal.

Perusahaan tersebut menjalankan 13 aplikasi pinjol. 3 aplikasi pinjaman online legal dan 10 Aplikasi Pinjol ilegal.***

Baca Juga: Dibantu Oknum TNI Berinisial FS, Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara Setelah Diisukan Kabur dari Karantina

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram.com/@infotangerang.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah