Setelah Kasus PT Indo Tekno Nusantara, Pemerintah Upayakan Berantas Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar OJK

- 16 Oktober 2021, 12:56 WIB
Setelah Kasus PT Indo Tekno Nusantara, Pemerintah Upayakan Berantas Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar OJK(Foto: Pixabay/Tumisu) /
Setelah Kasus PT Indo Tekno Nusantara, Pemerintah Upayakan Berantas Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar OJK(Foto: Pixabay/Tumisu) / /

Portalbangkabelitung.com- Baru-baru ini Indonesia dibuat heboh oleh kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan PT Indo Tekno Nusantara. 

Polisi pun telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online tersebut yang terletak di rukan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021.

Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah karyawan kantor yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2021 dan Cara Buatnya: Cocok untuk Perusahaan Maupun Pribadi

Polisi menetapkan direktur perusahaan collector pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN), dan 2 karyawannya sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Sedangkan 29 karyawan lainnya dipulangkan dan dikenai wajib lapor.

Setelah kasus pinjol ilegal yang dilakukan PT Indo Tekno Nusantara tersebut, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga akan melakukan upaya bersama dalam menindak dan memberantas pinjol ilegal.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman kominfo.go.id, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Selamat Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2021! Berikut Sejarah, Tema, dan Tujuannya

Menurut Wimboh, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal. Selain itu juga, hal ini dilakukan agar masyarakat tak terjebak lagi dalam pinjaman online yang membuat sengsara, apalagi tak terdaftar OJK.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akhir-akhir ini banyak menerima laporan berupa keluhan masyarakat akibat aksi-aksi pinjol ilegal yang telah menjamur.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x