Portalbangkabelitung.com- Tim gabungan berhasil meringkus tiga penjual kulit harimau sumatera di di SPBU Jalan Raya Bireun Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin 25 Oktober 2021.
Tim yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh ini mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mengatakan jika ada orang yang menawarkan kulit harimau dengan harga 70 juta.
Baca Juga: Menpan RB Buka Suara Terkait Kecurangan SKD CASAN Tahun 2021 Di Sulawesi Tengah
Petugas pun langsung menyamar menjadi pembeli dan berpura-pura ingin membeli kulit harimau sumatera tersebut. Namun, ketika pelaku tersebut menunjukkan kulit harimau yang hendak mereka jual, seketika, tim gabungan langsung menangkap ketiga orang tersebut.
Ketiganya adalah MAS (47), J (29) dan SH (30). Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka yakni berinisial MAS (47) dan SH (30). Sedangkan barang bukti diamankan yakni selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat," kata Subhan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dikutip Portalbangkabelitung.com dari ANTARA, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Dirtipidum Bareskrim Polri Meringkus Situs Judi Dan Pornografi Online Dengan Omzet Rp4,5 M Per Bulan
Subhan mengatakan Ketiga pelaku penjual kulit harimau ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Raya Bireun Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.