Pura-pura Jadi Pembeli, Tim Gabungan Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera, Dijual Rp 70 Juta Per Lembar

- 28 Oktober 2021, 21:20 WIB
Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 tahun Penjara dan Denda 100 Juta/Sumber: ANTARA
Penjual Kulit Harimau Berhasil Dibekuk Polisi, Tersangka Terancam Pidana 5 tahun Penjara dan Denda 100 Juta/Sumber: ANTARA /

Para tersangka penjual kulit harimau ini terancam pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Kedua pelaku, kata Subhan lagi, diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x