Syarat Ikut Tes SKB:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah pelamar dengan nilai tertinggi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Jika formasi dibutuhkan adalah 3, maka yang akan maju ke tahap SKB adalah 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan, sehingga yang masuk tahap SKB adalah 9 orang peringkat teratas.
Namun apabila di lapangan ditemukan pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan masuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi: nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan.***