Tak Perlu PCR Lagi, Menko PMK: Untuk Jawa dan Bali Perjalanan Udara Cukup Tes Antigen.

- 2 November 2021, 07:17 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan syarat perjalanan udara terbaru, cukup antigen dan tidak perlu tes PCR.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan syarat perjalanan udara terbaru, cukup antigen dan tidak perlu tes PCR. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Cara Mudah Mengunggah BJT Lembar Jawaban TMK Universitas Terbuka 'UT', Klik Link ini

Sebelumnya, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Dimana saat itu kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kontraversi di kalangan masyarakat.

Dengan adanya perubahan peraturan baru ini  tentunya masyarakat tidak akan keberatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah