Portalbangkabelitung.com- Menjelang perayaan hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru), mobilitas masyarakat semakin meningkat.
Karena hal itu, pemerintah telah membuat kebijakan berupa penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Bukan Randy, Ini Sosok Pelaku Pertama yang Telah Lecehkan Novia Widyasari Sebelumnya
Salah satu poin dalam Inmendagri tersebut adalah dilarang bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru termasuk merayakan Tahun Baru 2022 ke tempat umum dan berkumpul.
Lantas, berkenaan dengan kebijakan PPKM Level 3 tersebut, apakah tanggal 24 Desember tanggal merah?
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kemenkopmk.go.id, pemerintah melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri, telah menetapkan hari libur Nasional dan tanggal merah pada bulan Desember 2021.
Berdasarkan SKB 3 menteri tersebut, berikut tanggal merah hari libur Nasional dan cuti bersama bulan Desember 2021.
- tanggal 24 Desember 2021 (cuti bersama) ditiadakan