- tanggal 25 Desember 2021 Libur Nasional Hari Natal
Apakah boleh merayakan Tahun Baru 2022? Berikut poin-poin dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021
1. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
2. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
3. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
Itulah tadi aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022, yang sebaiknya tinggal di rumah, tidak melakukan pawai atau arak-arakan, dan semua event Tahun Baru 2022 ditiadakan.***