Revisi, PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Ini Kata Mendagri

- 8 Desember 2021, 13:26 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal
Illustrasi - PPKM Level 3 batal /Antara foto/Fauzan/wsj./

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. 

Sebelumnya telah keluar kebijakan PPKM level 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baru saja ditetapkan, kebijakan PPKM Level 3 sudah revisi dan dibatalkan.

Baca Juga: Bawa Siswa SPN, Bus Polisi Terobos Lampu Merah Ditabrak Truk Kayu di Jambi, Siapa yang Salah?

Mengenai hal ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pembatasan yang diterapkan selama masa tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 harus spesifik sesuai dengan situasi di daerah masing-masing.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Foto-foto Korban Penembakan Warga Sipil di Maluku Tengah yang Alami Luka, Diduga Anggota Brimob Sebagai Pelaku

Menurut Tito salah satu penerapan PPKM Level 3 dibatalkan adalah karena kasus positif Covid-19 sudah sangat landai. Berbeda dengan waktu sebeumnya yang mencapai angka ratusan tibu.

Lebih lanjut Tito mengatakan penerapan PPKM Level 3 itu sangat ketat, sedangkan beberapa daerah menunjukkan perbaikan.

Tito juga menyampaikan, walaupun kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan saat libur Nataru, pembatasan tetap dilakukan.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x