Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri

- 9 Desember 2021, 22:39 WIB
Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri
Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri /Pixabay/Anemone123/

Portalbangkabelitung.com- Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahaa pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung dapat dihukum 20 tahun penjara ditambah kebiri.

Menurutnya, hakim mesti memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku.

Diketahui bahwa pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati itu bernama Herry Wirawan, yang kini berstatus terdakwa.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Sikap Konsisten Indonesia Terhadap Kalim Laut Natuna Utara

Retno juga mengatakan, jika ternyata terbukti korban dari kelakuan bejat Herry Wirawan sudah banyak dan tindakannya dilakukan berkali-kali maka hukuman kebiri dapat dilaksankan.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi," kata Retno.

"Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," lanjutnya.

Baca Juga: Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama Di Piala AFF 2021, Bantai Habis Kamboja 4-2

Pelaku yang ternyata sudah dianggap sebagai orang terdekat korban

Pelaku pemerkosa itu juga membuat tindakannya dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x