Karena itu, predator seks tersebut dapat dituntut setidaknya selama 20 tahun penjara.
Herry Wirawan juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri akibat tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan berkali-kali sampai 9 kali, bahkan korban diketahui sampai mengalami kehamilan.
Reto menyatakan, melihat pertimbangan masa depan dari para korban yang dirusak oleh pelaku dan dilakukan berkali-kali pada beberapa orang maka hukuman kebiri dianggap layak.
"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak," katanya.
"Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," lanjut Retno.***