Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri

- 9 Desember 2021, 22:39 WIB
Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri
Komisioner KPAI Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati Di Bandung Dapat Dihukum Kebiri /Pixabay/Anemone123/

Karena itu, predator seks tersebut dapat dituntut setidaknya selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: AWAS! Kenali Bahaya Efek Samping Obat Terlarang LSD yang Mengantarkan Jeff Smith Terjerat Kasus Narkoba

Herry Wirawan juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri akibat tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan berkali-kali sampai 9 kali, bahkan korban diketahui sampai mengalami kehamilan.

Reto menyatakan, melihat pertimbangan masa depan dari para korban yang dirusak oleh pelaku dan dilakukan berkali-kali pada beberapa orang maka hukuman kebiri dianggap layak.


"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak," katanya.

Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, 4 Diantaranya Melahirkan 8 Bayi, Ini Kata Kejati Jabar

"Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," lanjut Retno.***

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah