Kementrian Agama Indonesia Resmi Umumkan Ganti Logo Halal Lama MUI dengan yang Baru, Berlaku 1 Maret 2022!

- 13 Maret 2022, 19:52 WIB
Kementrian Agama Indonesia Resmi Umumkan Ganti Logo Halal Lama MUI dengan yang Baru
Kementrian Agama Indonesia Resmi Umumkan Ganti Logo Halal Lama MUI dengan yang Baru //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda dan pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Minyoung, Yoojung dan Eunji Brave Girls Positif Terpapar Covid-19, Agensi Infokan Tak Tunda Perilisan Album

Aqil Irham meneruskan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Warna ungu menerangkan arti keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sementara untuk warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mendefinisikan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Variety Show I Live Alone Hiatus Karena Hal Ini, Berikut Penjelasan MBC!

Untuk logo halal baru ini, pihak BPJPH Kementerian Agama telah menetapkan serta memberlakukannya secara nasional.

Karena penetapan logo halal telah tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ini sendiri secara sah ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu, ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Instagram Kementrian Agama Indonesia @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x