Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Dipilih Jadi Duta Game MapleStory
Berdasarkan pernyataan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, kondisi ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Oleh karena itu, pencantuman logo Halal Indonesia baru wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan tempat tertentu pada produk.
Baca Juga: Cek Segera, Preview Episode 0 Pachinko, Drama Korea Terbaru Maret 2022
Bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH.
Serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal, dan nomor ketetapan halal MUI, maka diperbolehkan untuk menghabiskan stok kemasan lama terlebih dahulu.***