Pihak Kepolisian Tangkap Dua Pria Yang Jual Istri Dan Pacarnya Di Aplikasi Mi Chat

- 28 Maret 2022, 21:51 WIB
Mi Chat
Mi Chat /Mi Chat

Portalbangkabelitung.com- Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kost-kostan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Serang.

Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pada hari Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Politisi Demokrat Sebagai Saksi

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan berita tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan pelaku.

Pihaknya kemudian meringkus dua tersangka berinisial BB (25) dan AR (29) yang merupakan warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Dalam Drama Shooting Star, Begini Potret Manis Kim Young Dae dan Lee Sung Kyung Bersama

"Mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli.

Maruli menjelaskan kedua pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat dan Whatsapp kepada pria hidung belang dengan mematok harga Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x