Portalbangkabelitung.com- Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tindakan tersebut dilakukan di sebuah kost-kostan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Serang.
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pada hari Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Politisi Demokrat Sebagai Saksi
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan berita tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan pelaku.
Pihaknya kemudian meringkus dua tersangka berinisial BB (25) dan AR (29) yang merupakan warga Jakarta Barat.
"Mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli.
Maruli menjelaskan kedua pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat dan Whatsapp kepada pria hidung belang dengan mematok harga Rp500 ribu.