"Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada Korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban," tuturnya.
Setelah itu lanjut dia, setelah pelanggan datang ke kostan untuk melakukan aksinya.
Korban lalu memberikan uang hasil tersebut kepada tersangka.
Maruli menyebut bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan untuk memperoleh keuntungan.
Adapun dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," tuturnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.***