Portalbangkabelitung.com- Apa itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Facebook diblokir jika tidak daftar.
TikTok, Netflix, Google, serta Facebook terancam diblokir dan tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.
Hal ini lantaran 2.569 PSE yang ada di Indonesia harus melakukan pendaftaran ulang.
Baca Juga: Jatuh Pada Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha, Ini Keputusan Kemenag Sidang Isbat
Apa itu PSE?
PSE merupakan singakatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dilansir dari Antara 28 Juni 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.
Dari 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global, masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina, Beli BBM lebih Mudah dan Dapat Rewards
Menurut Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo harus 2.569 PSE ini perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.
Hal ini dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut.