Apa Itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Serta Facebook Diblokir dari Indonesia Jika Tak Melakukan Hal Ini

- 29 Juni 2022, 09:21 WIB
Ilustrasi media sosial TikTok. Apa Itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Serta Facebook Diblokir dari Indonesia Jika Tak Melakukan Hal Ini
Ilustrasi media sosial TikTok. Apa Itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Serta Facebook Diblokir dari Indonesia Jika Tak Melakukan Hal Ini /Pixabay/antonbe/

Tidak hanya itu, Semuel Abrijani menyampaikan jika hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Info Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2022 '10 Zulhijjah 1443 H' Kapan? Cek Tanggalnya DI SINI

Jika 2.569 PSE ini tidak melakukan pendaftaran ulang hingga akhir batas tanggal yang telah ditentukan (20 Juli 2022), maka 2.569 PSE dianggap ilegal untuk beroperasi di wilayah yuridiksi Indonesia.

Hal ini juga nantinya 2.569 PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang maka akan diblokir dari Indonesia dan tidak bisa digunakan.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022,” kata Semuel Abrijani.***

 

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah