Tidak hanya itu, Semuel Abrijani menyampaikan jika hal ini merupakan amanat dari perundang-undangan yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.
Jika 2.569 PSE ini tidak melakukan pendaftaran ulang hingga akhir batas tanggal yang telah ditentukan (20 Juli 2022), maka 2.569 PSE dianggap ilegal untuk beroperasi di wilayah yuridiksi Indonesia.
Hal ini juga nantinya 2.569 PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang maka akan diblokir dari Indonesia dan tidak bisa digunakan.
“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022,” kata Semuel Abrijani.***