TikTok, Netflix, Google, Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa?

- 29 Juni 2022, 09:49 WIB
TikTok, Netflix, Google, Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa?
TikTok, Netflix, Google, Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa? /pixabay/Jade87

Portalbangkabelitung.com- TikTok, Netflix, Google, serta Facebook terancam diblokir di Indonesia, ada apa?

Kabar mengejutkan datang dari media elektronik ternama TikTok, Netflix, Google, serta Facebook yang terancam diblokir dari Indonesia.

Padahal keempat media ini telah lama ada di Indonesia dan selama ini baik-baik saja.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Ancam TikTok, Netflix, Google, Serta Facebook Diblokir dari Indonesia Jika Tak Melakukan Hal Ini

Lantas, apa yang terjadi dengan TikTok, Netflix, Google, serta Facebook yang terancam di blokir dari Indonesia?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.

Dari 2.569 PSE tersebut TikTok, Netflix, Google, serta Facebook termasuk di dalamnya yang belum melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina, Beli BBM lebih Mudah dan Dapat Rewards

Dilansir dari Antara, dari 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global, masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani menyampaikan 2.569 PSE ini perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

Hal ini dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut.

Baca Juga: Info Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2022 '10 Zulhijjah 1443 H' Kapan? Cek Tanggalnya DI SINI

Pendaftaran ulang PSE ini termaktub dalam peraturan perundang-undangan yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kewajiban pendaftaran ulang oleh 2.569 ini sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 20 Juli 2022.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan (20 Juli 2022), maka 2.569 PSE ini dianggap ilegal untuk beroperasi di wilayah yuridiksi Indonesia.

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Cek Jadwal Idul Adha 2022 Versi NU, Pemerintah, dan Muhammadiyah

Hal ini membuat 2.569 PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang terancam diblokir dari Indonesia dan tidak bisa digunakan.

***

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah