Pengacara DK juga mengatakan bahwa korban pada saat itu bekerja sebagai staf dan belum menjadi seorang anggota DPR.
Baca Juga: Viral Di Twitter, Korban Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Sempat Shock Hingga Tak Mampu Berteriak
4. Tidak Adanya Bukti
Pengacara DK mengatakan bahwa tidak ada bukti apapun terkait dugaan kliennya melakukan suatu tindakan pelecehan seksual.
Ia juga menegaskan bahwa taka da bukti yang mendukung, berupa adanya saksi, foto, maupun video.
Bahkan menurut pengacara DK, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban dari pelecehan seksual ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.
Baca Juga: Himchan Eks BAP Ajukan Banding Terkait Kasus Pelecehan Seksual
5. Kasus Lama
Pengacara DK mengaku heran dengan kemunculan kembali kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya sekarang ini.
Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual, kasus itu seharusnya dilaporkan beberapa tahun silam.