Viral Bakal Diblokir Kominfo, Cek Daftar Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Penyelenggara Sistem Elektronik

- 21 Juli 2022, 22:19 WIB
Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE
Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE /Pixabay

Portalbangkabelitung.com- Sederet raksasa aplikasi berbondong mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebelum tenggat, di antaranya Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter. Hal itu lantaran statment viral pemblokiran aplikasi oleh Kominfo beberapa waktu lalu. 

Sebagaimana tertulis di situs Kominfo, Facebook Singapore PTE. LTD mendaftarkan nama sistem Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com.

Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu aplikasi-aplikasi tersebut untuk mendaftar sampai Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kominfo Angkat Bicara Soal Data 279 Warga Indonesia yang Bocor dan Dijual Hacker, Benarkah Data Itu dari BPJS?

Menurut Samuel Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, jangan sampai ketergantungan masyarakat terhadap suatu platform membuat PSE itu tidak taat aturan.

Pada hari terakhir batas pendaftaran, banyak aplikasi yang telah mendaftar ke PSE Kominfo.

Berbagai macam aplikasi media sosial hingga permainan (game) sudah mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo, sehingga terbebas dari ancaman blokir.

Baca Juga: Download GB WhatsApp Mod Juli 2022 dari Play Store Versi Terbaru Anti Blokir

Lalu, bagaimana dengan aplikasi ojek online (Ojol)? jika aplikasi yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.

Untungnya, perusahaan-perusahaan yang mengelola aplikasi ojol telah mendaftar di PSE Kominfo, sehingga driver, konsumen, maupun merchant tidak perlu merasa khawatir.

Seperti halnya, aplikasi ojek online Grab tersebut diketahui telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021 sejak 25 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab WhatsApp, Google, YouTube hingga Netflix akan di Blokir RI

Aplikasi saingannya, Gojek juga sudah didaftarkan sejak 13 Desember 2021 lalu di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.

Tak hanya kedua Ojol tersebut, aplikasi Maxim yang baru-baru ini meretas juga telah didaftarkan ke PSE Kominfo, dan telah tercatat dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001037.01/DJAI.PSE/06/2021.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terungkap 4 Alasan Bupati Mukomuko Minta Menkominfo Blokir Situs dan Aplikasi Game Online

Hal itu tertulis dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dilansir pada laman Pikiranrakyat.com.

Selain itu, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x