Portalbangkabelitung.com- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha.
NPWP dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak bagi badan usaha atau pun seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya.
Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.
Suryo mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang lupa nomor NPWP, bisa mengeceknya melalui NIK secara online maupun offline.
Langkah ini sekaligus menjadi solusi bagi yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP, selain untuk membantu warga yang lupa nomor NPWP.
Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Baca Juga: Viral Video Tim SAR Basarna Dihujani Batu oleh Warga Halmahera Selatan, Dilempari Batu Karena Apa?
1. Buka browser di HP atau PC dan kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
3. Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
5. Masukkan kode captcha yang tampil di layar
6. Klik 'Cari'
Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum aktif atau sudah tidak aktif lagi.***