Timsus Polri menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Senjata digunakan milik Brigadir RR Alias Ricky Rizal. Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena merancang pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamaruddin Brigadir J juga diancam karena dianggap telah memberi tahu rahasia kepada istri Sambo.
"Karena diduga gara-gara dia [Brigadir J] memberi tahu ibu, sehingga ibu dianggap sakit karena jadi pikirkan masalah wanita cantik lainnya itu terus menerus. Diancam lagi dibunuh, karena itu dia [Brigadir J] pamitan kepada kekasihnya supaya mencari laki-laki lain sebagai penggantinya," imbuhnya.
Tak hanya itu, Kamaruddin mengkritik keras Polri yang tak kunjung mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J ke publik. Ia menduga polisi masih mengakali pihak keluarga dan pengacara karena enggan membeberkan motif tersebut.
"Karena kalau [Pasal] 340 tanpa motif, itu tak bisa dibuktikan, padahal motifnya sudah jelas. Sebagai penyidik 340 maka harusnya motif sudah diumumkan," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Baca Juga: UPDATE: Oknum Polisi Polres Bangka di Pecat! Diduga Gunakan Narkoba, Begini Penjelasan Lengkapnya