Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo

- 16 Agustus 2022, 14:05 WIB
 Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo
Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo //instagram/@gtvindonesia_news

"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hasto Atmojo.

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Habib Rizieq Hingga Tragedi KM 50 FPI

Diketahui saudari PC sudah dua kali mengajukan permohonan perlindungan saksi. Pertama dilakukan secara lisan oleh Suaminya Ferdy Sambo kepada petugas LPSK pada 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri.

Dan yang kedua pada esok harinya dilakukan secara tertulis melalui kuasa hukum saudari PC, Hanis dan Hanis Advocates.

Di sisi lain perkembangan kasus ini timsus Polri sudah menetapkan sebanyak empat tersangka.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Atas perbuatannya tersebut ke empat tersangka ini diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pernyataan diatas Portalbangkabelitung.com kutip dari Artikel yang terbit di www.pikiran-rakyat.com dengan judul "Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK: Tidak Dilandasi Itikad Baik".***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x