Pengakuan Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak : Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!

- 20 Agustus 2022, 12:11 WIB
5 Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka
5 Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka /facebook.com/sahabatenos

Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga (rumah dinas Sambo) yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi," ungkap Taufan.

Saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Oknum Polisi Bripda M Dalang Pembobolan ATM di Lubuk Linggau

Semua tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Youtube Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x