Penggunaan Obstruction Of Justice sudah lama sejak adanya kasus korupsi yang pernah viral pada waktu itu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka! Cek Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mengejutkan!
Kasus korupsi yang dimaksud adalah kasus kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto yang memunculkan istilah Obstruction Of Justice .
Karena kasus tersebut istilah Obstruction Of Justice memberikan dinamika hukum tersendiri dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia.
Secara pemahaman, Obstruction Of Justice berarti sebuah indikasi seseorang melakukan aksi topeng alias beralasan untuk menghindari proses hukum.
Ketidakhadiran orang yang melakukan Obstruction Of Justice karena orang yang dihadirkan dalam keadaan sakit atau hal lainnya untuk dapat menunda perkara.
Penundaan perkara dalam tindakan Obstruction Of Justice bisa saat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan persidangan.
Tetapi hal tersebut bukanlah perbuatan terpuji hingga merusak kesempatan itikad baik dihadapan hakim.
Baca Juga: Ini Alasan LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Dari Ferdy Sambo