Portalbangkabelitung.com- Kasus pembunuham Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan rekan terduga lainnya tak kunjung usai dan menemui titik terang. Seperti diketahui kematian Yosua Novriansyah hutabarat seorang brigadir penting terus digulir apalagi digadang salah satu melakukan Obstruction Of Justice.
Obstruction Of Justice dibuat seolah tak ada yang mengakui siapa sosok hitam sebenarnya dari pembunuhan Brigadir J oleh terduga Ferdy Sambo dan rekan.
Satu persatu lembar kasus berjalan, Obstruction Of Justice menjadi istilah populer yang diungkapkan oleh seorang pengacara brigadir J atau Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat.
Banyak yang geram lantaran kasus Brigadir J terus berusaha ditutupi oleh satu persatu oknum pemain baru.
Lalu apa itu tindakan Obstruction Of Justice Bikin Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ketemu Titik Terang Antiklimaks?
Konsep Obstruction Of Justice berdasarkan hukum yang berkeadilan didasari pada Pancasila sebagai dasar ideologi bernegara.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak : Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!
Konsep Obstruction Of Justice sejalan dengan asas equality before the law dalam asas hukum pidana.
Obstruction Of Justice merupakan istilah seseorang yang melakukan perbuatan yang bermaksud untuk menghalangi proses hukum yang sedang diproses.