Akibat Obstruction Of Justice, Kasus Kematian Brigadir J Menjadi Antiklimaks Tak Berujung Titik Terang!

- 20 Agustus 2022, 22:09 WIB
Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Terduga Ferdy Sambo/ Palu Hakim/Pixabay/Succo
Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Terduga Ferdy Sambo/ Palu Hakim/Pixabay/Succo /

Tindakan Obstruction Of Justice merupakan unsur kesengajaan seseorang dalam mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung dan tidak langsung.

Obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP secara singkat mengatur tentang mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Semoga tidak ada lagi oknum baru yang menghalangi titik terang kasus kematian brigadir J. Itulah sekilas info Tindakan Obstruction Of Justice Bikin Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ketemu Titik Terang Antiklimaks.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berita DIY PRMN TikTok @KULINERKOKOUNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x