Tindakan Obstruction Of Justice merupakan unsur kesengajaan seseorang dalam mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung dan tidak langsung.
Obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP secara singkat mengatur tentang mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Semoga tidak ada lagi oknum baru yang menghalangi titik terang kasus kematian brigadir J. Itulah sekilas info Tindakan Obstruction Of Justice Bikin Kasus Kematian Brigadir J Tidak Ketemu Titik Terang Antiklimaks.***