Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa

- 23 Agustus 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi remisi: Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa
Ilustrasi remisi: Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa /Pixabay/lechenie-narkomanii

Portalbangkabelitung.com- Kejadian Bom Bali yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 menyisakan sebuah luka terdalam.

Yang mana aksi tersebut dinamakan peristiwa Bom Bali I yang menewaskan Warga negara asing berasal dari Australia sekaligus Warga Negara Indonesia.

Salah satu tokoh yang menjadi amarah para korban Bom Bali I ini bernama Umar Patek.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Dipuji Pakar Intelijen Usai Ketegasannya Dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Tahun 2011, Patek melarikan diri selama 9 Tahun tertangkap basah di Abbottabad, Pakistan.

Kota Abbottabad merupakan kota di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Pada Tahun 2012 silam, Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Terindah Di Dunia Versi Forbes, Selandia Baru Lewat

Serangan teror pada kejadian peristiwa Bom Bali I telah  menewaskan sebanyak 202 orang.

Dikutip dari pikiran rakyat Depok.com Bahwa kekecewaan Perdana Menteri Australia dilontarkan pada tanggal 20 Agustus 2022 silam.

Menurut kabar beredar, pelaku Peledak bom Bali akan dapat dibebaskan dalam beberapa hari setelah hukumannya dikurangi lima bulan.

Baca Juga: Cacar Monyet Menular Pertama di Indonesia, Apa Saja Gejala Hingga Penanganan?

Pemberian Remisi lantaran Patek telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Perdana Menteri Australia,  Anthony Albanese mengungkapkan rasa kecewa terhadap langkah Indonesia dalam memberi remisi.

Kejahatan terorisme yang dilakukan Umar Patek sangat tidak manusiawi hingga menyisakan dendam oleh Australia kepada pelaku.

Baca Juga: Dua Kubu Si Coklat Manis Rebutan Bisnis Judi 303, Kebenaran Konsorsium jadi Pertanyaan!

Syarat bagi tahanan yang berhak mendapat pembebasan bersyarat antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Saat ini, Pemerintah Australia akan bernegosiasi kembali sekaligus menjalani asas resiprositas sesuai Tata cara hubungan internasional.

Pemerintah Australia akan meninjau bersama dengan Pemerintah Indonesia untuk permasalahan terorisme Bom Bali I hingga masalah bidang lainnya.

Baca Juga: Cek FAKTA, Ferdy Sambo Dikabarkan Tinggal di Hotel? Berikut Pengakuan Manajemen Hotel

Itulah sekilas info Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa.

Disclaimer: sebelumnya artikl ini sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Hukuman Penjara Perakit Bom Bali Umar Patek Dikurangi, PM Australia Layangkan Protes ke Indonesia".***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah