Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 27 Agustus 2022, 09:33 WIB
 Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Humas Divisi Propam Polri

Portalbangkabelitung.com - Ferdy Sambo selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut Ferdy Sambo di vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan dengan durasi total sekitar 18 Jam yang dilaksanakan pada Kamis,  25 Agustus 2022.

Baca Juga: Minta Maaf, Ini Isi Surat Ferdy Sambo Kepada Rekan Sesama Polisi: Siap Tanggung Jawab dan Menanggung Semua

Ferdy Sambo resmi dipecat karena dinilai melanggar etik Polri dengan perbuatan tercela. Selain itu ia juga mendapatkan sanksi administratif, yaitu penempatan khusus atau Patsus selama 21 hari.

Persidangan tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, vonis dan sanksi yang didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Para Saksi tersebut berasal dari Patsus Brimob, Provos, Patsus Bareskrim, dan saksi saksi lainnya termasuk Bharada E.

Baca Juga: Sehari sebelum Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

Bharada E yang merupakan justice collaborator diizinkan untuk menghadiri sidang etik secara daring melalui Zoom meeting.

Meski telah mengakui kesalahannya, Ferdi Sambo akan melakukan banding atas putusan persidangan yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dirinya.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menegaskan jika pengajuan banding tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapa Kuat Maruf? Disebut Deolipa Yumara Sebagai Pelaku Propaganda Antara Ferdy Sambo dan Brigadir J

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga menambahkan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut akan diputuskan oleh sekretaris KEPP, apakah keputusannya akan dengan yang disampaikan dalam persidangan atau akan ada perubahan.

Berhubung dengan hal tersebut, nasib Ferdy Sambo masih menjadi abu abu. Mengingat akan ada kemungkinan banding dan perubahan putusan seiring perjalanan kasus.

Baca Juga: Apa itu Judi 303 atau Konsorsium 303 ? yang Melibatkan Ferdy Sambo dan Komplotannya

Diketahui sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.****

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah