Dilain sisi pada Kamis, 25 Agustus 2022 telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas kasus ini.
Baca Juga: Sehari sebelum Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri
Hasil persidangan tersebut, Ferdy Sambo di vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan sanksi administratif.
Sambo dan Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.
Sampai saat ini dalam kasus pembunuhan ini sudah terdapat 5 orang tersangka termasuk Ferdy Sambo sendiri.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.****