Istri Ferdy Sambo Belum Jadi Tahanan, Netizen: Keadilan Sosial Bagi Rakyat yang Punya Uang

- 3 September 2022, 09:06 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/foc

Portalbangkabelitung.com- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga jadi tahanan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini membuat para warganet merasa geram dan kesal, karena kasus ini lebih mengistimewakan Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 19 Agustus 2022. Saat itu, polisi belum menahannya karena istri Sambo ini beralasan sakit.

Baca Juga: Biografi Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Lulusan Akpol Angkatan 1994

Sudah dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut belum juga ditahan. Perlakuan ini pun dinilai mengistimewakan Putri sebagai istri seorang jenderal bintang dua Polri.

Penyebab istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan dikarenakan alasan anak.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, Putri memang meminta pihak kepolisian tak menahannya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Minta Maaf, Ini Isi Surat Ferdy Sambo Kepada Rekan Sesama Polisi: Siap Tanggung Jawab dan Menanggung Semua

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis saat ditemui di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022)..

Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak : Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!

Mendengar hal tersebut sontak para netizen naik pitam. Mereka merasa hukum di Indonesia tidak adil.

"Keadilan sosial bagi rakyat yang punya uang" ungkap netizen.

"Vanesha Angel aja ninggalin bayinya selama di penjara" sambung netizen lain.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dilarang Masuk Rekonstruksi, Netizen: Transparan Akan Kalah Dengan Transferan

Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.

Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan. Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.

Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, termasuk anak.***

 

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah