Kasus Brigadir J: Tersangka Ferdy Sambo Resmi Game Over dari Polri, Banding Pemecatan Ditolak, Benarkah?

- 19 September 2022, 21:09 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa?
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa? /Antara/

Portalbangkabelitung.com – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi game over dari karirnya selama di institusi Polri.

Dimana Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan menolak permohonan banding yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo. 

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan sebagai abdi negara atau anggota Polri secara tidak hormat.

Baca Juga: Siapa Hacker Bjorka? Berani Bongkar Awal Mula Kasus Ferdy Sambo, Brigadir J dan Data Anies Baswedan

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.19 September 2020.

Adapun permohonan yang dilayangkan Ferdy Sambo semuanya ditolak oleh Komisi Kode Etik, termasuk sanksi etik dari perbuatan tercela yang dijatuhkan kepadanya.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

Baca Juga: Hacker Bjorka Hanya Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo: Benarkah? Netizen Mulai Request Lakukan Hal Ini

Sidang banding atas terdakwa Ferdy Sambo dilaksanakan pada pukul 10.30 pagi itu diketuai langsung oleh jenderal bintang tiga beserta anggotanya yang terdiri dari jenderal bintang dua.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x