Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 337 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.
Meski begitu, kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah memulai drama yang cukup panjang dari mulai bulan Juli lalu dan perlahan-lahan sudah mulai terang.***