Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri

- 13 Oktober 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi kalender /Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Ilustrasi kalender /Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri /Pixabay/ tigerlily713/

Portalbangkabelitung.com- Cek jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 menteri.

Pemerintah melalui laman kemenkopmk.go.id telah menandatangani Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Simak jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 menteri yang ditanda tangani pada tanggal 11 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: DAFTAR Hari Libur Nasional 2023, Berapa Banyak Tanggal Merah Tahun Depan? CEK DI SINI

SKB 3 menteri tahun 2022 ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tanggal 11 OKtober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, seperti dilansir dari kemenkopmk.go.id.

Dengan mengetahui jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, Anda bisa menjadwalkan dan merencanakan pekerjaan dan liburan mulai dari sekarang.

Baca Juga: FREE DOWNLOAD Poster, Logo, Spanduk dan Banner Hari Sumpah Pemuda ke 94 Tahun 2022, Yuk Persiapkan Sekarang!

Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berjumlah 24 hari.

Jadwal Libur Nasional 2023

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x