Portalbangkabelitung.com- Cek jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 menteri.
Pemerintah melalui laman kemenkopmk.go.id telah menandatangani Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Simak jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 menteri yang ditanda tangani pada tanggal 11 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: DAFTAR Hari Libur Nasional 2023, Berapa Banyak Tanggal Merah Tahun Depan? CEK DI SINI
SKB 3 menteri tahun 2022 ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tanggal 11 OKtober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, seperti dilansir dari kemenkopmk.go.id.
Dengan mengetahui jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, Anda bisa menjadwalkan dan merencanakan pekerjaan dan liburan mulai dari sekarang.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berjumlah 24 hari.
Jadwal Libur Nasional 2023