Portalbangkabelitung.com - Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah. Aturan ini tercantum dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Tujuannya seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Simak isi Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 di bawah ini.
1. Jenis seragam sekolah
a. Pakaian seragam nasional
b. Pakaian seragam pramuka
c. Pakaian khas sekolah
d. Pakaian adat yang diatur pemerintah daerah