4. Aturan Untuk Pemerintah dan Sekolah
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi. Sekolah juga tidak boleh mewajibkan para peserta didik untuk membeli seragam sekolah setiap kenaikan kelas.***