Portalbangkabelitung.com-Masih jadi tanda tanya para pekerja, apakah jam istirahat dan ibadah (sholat) termasuk dalam jam kerja?.
Pertama, wajib diketahui bagi para pekerja bahwa waktu istirahat yang terdapat di antara jam kerja tidak termasuk dalam waktu kerja.
Berdasarkan pasal 29 ayat 2 huruf a Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menekankan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.
Setiap perusahaan yang ada di Indonesia harus menyertakan paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama empat jam.
Diberlakukan pula bahwa jam istirahat tidak termasuk dalam jam kerja.
Isitirahat kerja tidak hanya jeda biasa dan tidak bisa disepelekan.
Kegiatan tersebut wajib diberlakukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja untuk para pekerja atau buruh.
Hal ini bertujuan agar dapat memulihkan kondisi tubuh dan konsentrasi untuk kembali bekerja.
Lalu apakah waktu istirahat dan sholat (ibadah) sama?.
Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Berikut Pengertian Outsourcing dan Cara Kerjanya, Apakah Menguntungkan Pekerja?
Terdapat di Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003 yang membedakan waktu kerja dengan waktu istirahat.
Pada pasal tersebut menegaskan waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan.
Dapat disimpulkan bahwa waktu melaksanakan ibadah tidak termsuk dalam waktu kerja.
Baca Juga: Resep Fufu Afrika yang Viral di Media Sosial, Mudah Hanya Satu Bahan
Melakukan ibadah di beberapa perusahaan biasanya dilaksnakan bersamaan pada waktu istirahat yang diberikan pada pekerja.
Walaupun begitu wajib digarisbawahi bahwa melaksanakan ibadah merupakan hak pekerja.
Pasal 80 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bawa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oelh agamanya.
Baca Juga: Resep Original Fufu Asli Afrika dari Singkong, Begini Cara Membuatnya
Demikian penjelasan rinci tentang istirahat dan ibadah pada jam kerja.
Semoga perusahaan di tempat Anda bekerja telah memberlakukan peraturan tersebut.***