Bisahkah PHK Dilakukan Sepihak? Lalu Bagaimana Jika Perusahaan Paksa Anda Mengundurkan diri?Ini Jawabannya!

- 13 Januari 2023, 06:17 WIB
Benarkah PHK Bisa Dilakukan Sepihak? Lalu Bagaimana Jika Perusahaan Paksa Anda Mengundurkan diri?
Benarkah PHK Bisa Dilakukan Sepihak? Lalu Bagaimana Jika Perusahaan Paksa Anda Mengundurkan diri? /Pixabay

Lalu bagaimana jika ada perusahaan memaksa Anda untuk mengundurkan diri?.

Jawabannya adalah Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan sebagai berikut:

Baca Juga: 9 Jajanan Makanan Viral Tiktok 2023 Terbaru, Permen Meledak hingga Kiwi Merah yang Unik Menggugah Selera

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus menerus.

2. Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban kewajiban terhadap negara sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

Baca Juga: 10 Daftar Masjid Tertua di Sumatera Barat Minangkabau, Berkaitan dengan Sejarah Penyebaran Islam di Indonesia

4. Menikah

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi

6. Mempunyai pertalian darah/ atau ikatan perkawinan denagn pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x