Lalu bagaimana jika ada perusahaan memaksa Anda untuk mengundurkan diri?.
Jawabannya adalah Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan sebagai berikut:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban kewajiban terhadap negara sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Menikah
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi
6. Mempunyai pertalian darah/ atau ikatan perkawinan denagn pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan