Banyak yang menganggap kalau menikah di KUA merupakan solusi yang tepat bagi para calon pengantin yang ingin menikah namun terkendala biaya.
Namun banyak juga yang memiliki pengalaman menikah di KUA tapi harus tetap mengeluarkan biaya yang tidak masuk akal.
Terlepas dari pemberitaan diatas, yuk intip apa saja syarat agar bisa melangsungkan pernikahan di KUA sesuai dengan aturan Kemenag.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Akan Segera Dibuka, Siapkan Syarat Ini Untuk Dapat Pinjaman Hingga 500 Juta
Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Dibuka Februari? Siapkan Syarat Pinjaman Ini Agar Segera Cair