Trending Twitter Nikah Cukup di KUA, Intip Syarat Hingga Biaya Nikah Terbaru 2023 Menurut Kemenag

- 2 Februari 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi persyaratan nikah di KUA.
Ilustrasi persyaratan nikah di KUA. /Tangkapan layar Instagram/@ifanseventeen

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

Baca Juga: Prediksi yang Terjadi di Ant-Man and The Wasp : Quantumania, Simak Bocoran Sinopsisnya Lengkap Terupdate!

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x