Trending Twitter Nikah Cukup di KUA, Intip Syarat Hingga Biaya Nikah Terbaru 2023 Menurut Kemenag

- 2 Februari 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi persyaratan nikah di KUA.
Ilustrasi persyaratan nikah di KUA. /Tangkapan layar Instagram/@ifanseventeen

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sedangkan untuk biaya nikah di KUA, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis atau Rp0,-.

Baca Juga: Nonton Film Ant-Man and The Wasp : Quantumania Bukan di Bilibili dan Telegram, Link Resmi Cek Disini

Menikah secara gratis atau tanpa biaya ini jika dilakukan hanya di KUA dan saat jam kerja.

Jam kerja KUA yaitu setiap Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB, sedangkan haru Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Melansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Machasin meminta masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yaitu 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA.

Biaya 600 ribu itupun bukan diserahkan kepada petugas KUA melainkan disetorkan di Bank dengan nomor rekening yang telah ditetapkan. ***

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x