13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk biaya nikah di KUA, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis atau Rp0,-.
Baca Juga: Nonton Film Ant-Man and The Wasp : Quantumania Bukan di Bilibili dan Telegram, Link Resmi Cek Disini
Menikah secara gratis atau tanpa biaya ini jika dilakukan hanya di KUA dan saat jam kerja.
Jam kerja KUA yaitu setiap Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB, sedangkan haru Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB
Melansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Machasin meminta masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yaitu 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA.
Biaya 600 ribu itupun bukan diserahkan kepada petugas KUA melainkan disetorkan di Bank dengan nomor rekening yang telah ditetapkan. ***