Ahli Metalurgi ITB Tegaskan Proses Impor Emas Antam Tidak Ada Masalah

- 25 Mei 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi emas. Emas Antam / Logammulia.com
Ilustrasi emas. Emas Antam / Logammulia.com /

"Dan menurut aturan Bea Cukai di manapun, di Amerika, di Indonesia memang segitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya sudah sesuai dengan aturannya. Dan dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Alamat Hotel di Ambon dan Sekitarnya Dekat Pusat Kota di Area Bandara dam Keramaian

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, secara proses, importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di Logam Mulia.

"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di Logam Mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," tegasnya lagi.

Diketahui, berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00.***

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x