Kenali KPPS Pemilu : Tugas dan Wewenang KPPS

- 3 Juli 2023, 14:29 WIB
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI.
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI. /KPU

Ada beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu :

1. Mengumumkan DPT di TPS.

2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam nomor 3.

5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Hari Libur Bulan Juli 2023, Cek Hari Apa Saja Hari Libur Nasional

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah