Portalbangkabelitung.com - Rakyat Indonesia sebentar lagi akan berhadapan dengan Pemilu di tahun 2024. Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam penyelenggaraan pemilu nantinya, akan ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemutusan Suara atau disingkat dengan KPPS. Apa pengertian KPPS itu dan apa tugas-tugasnya?
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutasn Suara (PPS). Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS terdiri dari 7 orang yaitu 1 ketua dan sisanya adalah anggota.
Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas :
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Kepastian hukum