Selain tugas, KPPS juga memiliki wewenang, diantaranya sebagai berikut:
Wewenang KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***