Kenali KPPS Pemilu : Tugas dan Wewenang KPPS

- 3 Juli 2023, 14:29 WIB
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI.
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar Dibandingkan Pemilu Sebelumnya Info Resmi KPU RI. /KPU

Portalbangkabelitung.com - Rakyat Indonesia sebentar lagi akan berhadapan dengan Pemilu di tahun 2024. Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam penyelenggaraan pemilu nantinya, akan ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemutusan Suara atau disingkat dengan KPPS. Apa pengertian KPPS itu dan apa tugas-tugasnya?

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutasn Suara (PPS). Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS terdiri dari 7 orang yaitu 1 ketua dan sisanya adalah anggota. 

Baca Juga: Undang-undang Perselingkuhan Ketahaun Bisa Berakhir di Penjara, Segera Lapor Bagi Pasangan Mengalami!

Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas :

- Mandiri

- Jujur

- Adil

- Kepastian hukum

- Tertib

- Kepentingan umum

- Terbuka;

- Proporsional

- Profesional

- Akuntabel

- Efektif

- Efisien

- Aksesibilitas

Baca Juga: Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!

Ada beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu :

1. Mengumumkan DPT di TPS.

2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam nomor 3.

5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Hari Libur Bulan Juli 2023, Cek Hari Apa Saja Hari Libur Nasional

Selain tugas, KPPS juga memiliki wewenang, diantaranya sebagai berikut:

Wewenang KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah