DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Upah Minimum Sektoral dari Kebijakan Pengupahan

- 28 September 2020, 01:20 WIB
Kelelahan hadapi Covid-19 di Spanyol, para tenaga medis dan dokter muda lakukan aksi demo di kota Barcelona demi mengkritik pemerintah
Kelelahan hadapi Covid-19 di Spanyol, para tenaga medis dan dokter muda lakukan aksi demo di kota Barcelona demi mengkritik pemerintah /Firstpost.com

Portalbangkabelitung.com- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disepakati oleh DPR dan Pemerintah akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.

Hal tersebut akan dilakukan terhadap seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

Baca Juga: Keyakinan Ancelotti Terhadap Performa Calvert-Lewin Dipantau Timnas Inggris

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedua, Pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebagaimana diberitakan Antara News pada 28 September 2020 dengan judul "RUU Cipta Kerja hapus upah minimum sektoral dari kebijakan pengupahan".

Keputusan itu yang paling penting, kata Supratman, karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Baca Juga: Peduli Anak Yatim Dua Komunitas Di Bangka lakukan Ini!

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata Supratman.

Dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x