DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Upah Minimum Sektoral dari Kebijakan Pengupahan

- 28 September 2020, 01:20 WIB
Kelelahan hadapi Covid-19 di Spanyol, para tenaga medis dan dokter muda lakukan aksi demo di kota Barcelona demi mengkritik pemerintah
Kelelahan hadapi Covid-19 di Spanyol, para tenaga medis dan dokter muda lakukan aksi demo di kota Barcelona demi mengkritik pemerintah /Firstpost.com

"Biar jaminan itu jelas bagi kita semua," kata Willy.
​​​​​​​
Elen hanya mengangguk. Tapi kemudian ditegaskan lagi oleh Ketua Baleg DPR RI bahwa norma itu harus ada.

"Tolong nanti Tenaga Ahli (Baleg DPR), dicatat ya. Nanti untuk kami buat di Tim Perumus (Timus) RUU Cipta Kerja. Prinsipnya, Pemerintah setuju untuk menjamin tidak ada degradasi terhadap penghasilan yang existingsekarang. Setuju ya," kata Supratman.

"Setuju!" jawab anggota Panja RUU Cipta Kerja serentak.

Baca Juga: Meraih Tiga Poin, Everton Di Puncak Klasemen

Implikasi dari keputusan itu ialah provinsi memiliki kebijakan pengupahan yang seragam menyesuaikan dengan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) menyebabkan provinsi telah menetapkan UMSP, tidak memberlakukan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah.***(Abdul Faisal/Antara)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x