DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Upah Minimum Sektoral dari Kebijakan Pengupahan

- 28 September 2020, 01:20 WIB
Kelelahan hadapi Covid-19 di Spanyol, para tenaga medis dan dokter muda lakukan aksi demo di kota Barcelona demi mengkritik pemerintah
Kelelahan hadapi Covid-19 di Spanyol, para tenaga medis dan dokter muda lakukan aksi demo di kota Barcelona demi mengkritik pemerintah /Firstpost.com

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu.

Baca Juga: Gowes Sehat Bupati Bangka di Dusun Pejem, Promosikan Keindahan Alamnya

Elen mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Elen menyampaikan bahwa Pemerintah juga tidak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya.

"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen.

Baca Juga: Meraih Tiga Poin, Everton Di Puncak Klasemen
​​​​​​​
Adapun persyaratan yang diajukan soal upah minimum kabupaten/kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.

Kendati pemerintah tidak sepakat dengan adanya ketentuan lain di luar dua ketentuan upah minimum yang disepakati tadi, kata Elen.

Perusahaan yang telah memberikan upah di atas dua ketentuan upah minimum tadi, tidak boleh mengurangi upah yang mereka berikan kepada pekerjanya.

Baca Juga: Jokowi Bincang Soal Keadaan Dokter Di Masa Pandemi, Faisal Ajak Masyarakat Lakukan 3M

Menanggapi pernyataan Elen tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya meminta agar pemerintah membuatkan normanya dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x